~
I n d o n e s i a N * T r e a s u r Y ~
Mungkin
belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat
Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon
penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara
tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon
pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan
intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau
AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak
rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya
alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa
tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut
ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun
2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat,
anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian
itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa
Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto
hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya
mencairkannya.
Perjanjian
The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21
November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa
hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh
negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS
tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku
pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu
sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak
II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam
point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat
perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee
2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku
jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account
khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya,
walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian
harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa
(leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen
setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Biaya
pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account
khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya
boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang
pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of
Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak
ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.
Namun
pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian
itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh
di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala
negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November
2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai
keuangan dunia perbankan.
Target
sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat
konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu
dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang
lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis
Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan
menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak
pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya
lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan
kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat
tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan
kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan
dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk
mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek
moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.
Hal
Ikhwal Perjanjian
Sepenggal
kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement,
which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate
was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were
justobtained.”
Perjanjian
hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian
atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan
’Switzerland of Suisse’.
Berbagai
otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi
kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para
ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat
Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini.
Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada
Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara
Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi
bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian
paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS
mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun
Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan
kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka
menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik
kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank
Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas
instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya
(para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana
dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan
Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari
ketahuan.
Waktu
terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu
wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan
pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman.
Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral
Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang
Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu
yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf
Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan
bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka
dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank
(FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’
The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai
ekonomi dunia.
Belakangan
kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali
ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir
Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia
diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr
Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan
kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa
negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori
Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh
pihak pemenang perang.
Namun
dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi
AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari
Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang
memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta
tersebut masih hidup !!
Nah,
salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah
membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus
belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen
(52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan
beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50
persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan
negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing)
selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus
dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun
Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran
biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n
The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga
otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank International of
Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo
pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006.
Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas
murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus
dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.
Padahal,
terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage
Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per
tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45
tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton
emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS
kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar
1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri
aja !!
Mengenai
keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun
yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena
keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di Eropa
maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia
maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada
rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti
George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra
Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang
yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George
Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut.
Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George
Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD
mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk
mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.
Selain
itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account
khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah
mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel)
mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk
mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu
siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir
Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun.
artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri.
Sampai saat ini !!
Penjahat
Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya,
CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP
inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang
merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan
surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia,
asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari
UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar,
diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan
lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100
miliyar dolar AS.
Ketika
dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP
Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses
lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus
bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank
officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan,
dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private
placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield
antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.
Nah,
uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika
terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini
beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya
tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang.
Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara
untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Di
sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana
sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap
dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran
dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia.
Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi
keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik,
namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan
pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti
bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada
pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar
ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis
punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai
pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena
kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut
akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap
langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat
manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat
manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan
kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang
Ratu Adil.
Kami
juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat
Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat
bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan
kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran
segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!
~
Dives ultro indonesiA ~
By-
wongireng, rekan kerja kigendengbange
sumber : http://akigendengbanget.wordpress.com/2011/04/25/16/
sumber : http://akigendengbanget.wordpress.com/2011/04/25/16/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar